Akutansi Biaya "Perpajakan"

Posted by Diposting oleh pemula

BAB I
PENDAHULUAN

A. DESKRIPSI
Nama Modul : Mengelola ADM Pajak
Ruang Lingkup : PPh, PPN, PPn-BM dan PBB
Kaitan Modul lain : Mengelola Siklus Akuntansi
Hasil Belajar : Mengisi SPT dan SSP
Manfaat di dunia kerja : Mampu melayani perhitungan dan pengisian SPT
dan SSP

B. PRASYARAT
Agar dapat mencapaiu tujuan akhir di atas, maka peserta didik menguasai :
1. Standard operating prosedure (SOP) untuk perhitungan pajak
2. Mengoperasikan peralatan kantor (kompoter)
3. Bekerjasama dengan kolega dan pelanggan
4. Bekerja sama dengan lingkungan sosial yang berbeda.
5. Menyusun laporan keuangan

C. PETUNJUK PENGGUNAAN MODUL
1. Langkah-langkah yang harus ditempuh :
a. Bacalah dengan cermat rumusan dan tujuan akhir dari kegiatan belajar ini yang memuat kinerja yang diharapkan, kriteria keberhasilan dan kondisi yang diberikan dalam rangka membentuk kompetensi kerja yang akan dicapai melalui moduk ini.
b. Bacalah dengan cermat dan pahami dengan baik daftar pertanyaan pada CEK KEMAMPUAN sebagai pengukur kompetensi yang harus dikuasai dalam modul ini . Lakukan ini pada awal dan akhir modul untuk menyakinkan penguasaan kompetensi sebagai pencapaian hasil belajar siswa.
c. Diskusikan dengan sesama peserta tujuan belajar dan kompetensi yang ingin dicapai dalam modul
d. Bacalah dengan cermat peta kedudukan modul, prasyarat dan pengertian dari istilah-istilah sulit dan penting dalam modul
e. Bacalah dengan cermat materi sewtiap kegiatan belajar , rencanakan kegiatan belajar, kerjakan tugasnya dan jawablah pertanyaan tes cocokkan dengan kunci jawaban. Lakukan kegiatan ini sampai anda tuntas menguasai hasil belajar yang di harapkan.
f. Bila dalam proses memahami materi anda mendapatkan kesulitan, maka diskusikan dengan teman atau guru.
g. Setelah anda menuntaskan semua kegiatan belajar dalam modul ini , selanjutnya pelajari modul berikutnya dan lihat peta modul.
h. Anda tidak dibenarkan melaqnjutkan kegiatan bekajar berikutnya bila menguasai secara tuntas materi kegiatan belajar sebelumnya.
i. Setelah semua modul untuk mencapai satu kompetensi telah tuntas dipelajari, maka ajukan uji kompetensi dan sertivikasi

2. Perlengkapan Yang Harus Disiapkan
a. Alat tulis terdiri dari :
Kertas, pensil, balpoin, penghapus dan penggaris
b. Alat hitung , kalkulator manual
c. Blangko SPT, SSP.

3. Hasil Pelatihan
a. SPT orang pribadi yang telah diisi lengkap dan benar
b. SPT badan yang telah diisi lengkap dan benar
c. SSP yang telah terisi lengkap dan benar

4. Peran guru dalam proses belajar :
a. Membantu siswa dalam merencanakan proses belajar mengajar
b. Membimbing siswa melalui tugas-tugas pelatihan yang dijelaskan dalam tahap belajar
c. Membantu siswa dalam memahami konsep dan praktek menjawab pertanyaan siswa mengenai proses belajar mengajar.
d. Membantu siswa untuk menentukan dan mengakses sumber tambahan lain yang diperlakukan untuk belajar.
e. Mengorganisasikan kegiatan belajar kelompok jika diperlukan
f. Merencanakan seorang ahli dari DU/DI untuk membantu ( jika diperlukan )
g. .Melaksanakan penilaian
h. Menjelaskan kepada siswa mengenai bagian yang perlu dibenahi dan merundingkan rencana pembelajaran selanjutnya
i. Mencatat pencapaian kegiatan siswa

D. TUJUAN AKHIR
Peserta didik mampu menhitung dan mengisi SPT tahunan dan mengisi SSP. Kemampuan tersebut dapat dilihat dari :
a. Data dari PPh pasal 21 , 23, 25, data yang benar.
b. Menghitung PPh pasal 21,23,dan 25 tepat dan benar
c. Mengisi hasil perhitungan tersebut ke dalam SPT Tahunan baik orang pribadi maupun badan
d. SPT masa PPN dan PPn BM terisi dengan benar
e. SSP tersisi dengan benar

E. SUB KOMPETENSI
a. Mempersiapkan pengelolaan perhitungan pajak
- Peralatan yang dibutuhkan untuk pengelolaan administrasi pajak tersedia
- Data transaksi pajak tersedia
b. Mengidentifikasi data transaksi
- Daftar gaji karyawan (PPh pasal 21) teridentifikasi
- Laporan keuangan dan informasi tambahan (PPh pasal 25 ) teridentifikasi
- Data transaksi pembelian dan penjualan (PPN masukan dan PPN keluaran) tewridentifikasi
- Data transaksi penjualan barang mewa (PPn – BM ) teridentifikasi
- Data penerimaan bunga , royalti ( PPh pasal 23 ) teridentifikasi
- Kuitansi pembelian ( bea materai) teridentifikasi, SKPD PBB teridentifikasi
- Harga perolehan hak atas Tanah dan Bangunan teridentifikasi
c. Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
- Data transaksi ( 2.1. s/d 2.8. ) terferifikasi
- Jumlah pajak yang harus dibayar terhitung
d. Menghitung surat pemberitahuan (SPT)
- SPT Tahunan PPh WP badan tersajikan
- SPT tahunan PPh WP pribadi tersajikan
- SPT tahunan PPh pasal 21 tersajikan
- SPT masa PPh pasal 21 tersajikan
- SPT masa PPh pasal 25 tersajikanm
- SPT masa PPN dan PPn – BM tersajikan
- SPT PBB tersajikan
e. Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)
- SSP tahunan PPh WP badan tersajikan
- SSP tahunan PPh orang pribadi tersajikan
- SSp tahunan PPh pasal 212 tersajikan
- SSP masa PPh pasal21 dan 26 tersajikan
- .SSP masa PPh pasal 25 Twersajikan
- SSP masa PPN dan PPn – BM tersajikan
- SSP PBB tersajikan


F. CEK KEMAMPUAN

Berikan tanda cek (V) apabila peserta bgelajar telah menguasai bebarap kriteria unjuk kerja berikut ini


No KRITERIA UNJUK KERJA YA TIDAK
1 Dapatkah anda menyiapkan blangko blangko yang diperlukan dalam administrasi perpajakan PPh pasal 21 orang pribadi
2 Dapatkah anda menghitung PPh pasal 21 orang pribadi ?
3 Dapatkah anda mengisi SPT tahunan PPh orang pribadi ?
4 Dapatkah anda menyiapkan blangko-blangko yang diperlukan dalam administrasi perpajakan PPh pasal 21 badan
5 Dapatkah anda menghitung PPh pasal 21 untuk badan
6 Dapatkah anda mengisi SPT Tahunan PPh pasal 21 badan
7 Dapatkah anda menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran
8 Dapatkah anda mengisi SPT Masa PPN dan PPn BM
9 Dapatkah anda menghitunh PBB
10 Dapatkah anda mengisi SPT PBB
11 Dapatkah anda mengisi SSP tahunan PPh badan
12 Dapatkah anda mengisi SSP tahunan PPh orang pribadi
13 Dapatkah anda mengisi SSP masa PPh pasal 21 dan 26
14 Dapatkah anda mengisi SSP masa PPh pasal 25
15 Dapatkah anda mengisi SSP Masa PPN danPPn – BM
16 Dapatkah anda mengisi SSP PBB



BAB II
PEMELAJARAN

A. Rencana Belajar Siswa
Kompetensi : Mengelola Administrasi Pajak
Sub Kompetensi :
1. Menyiapkan pengelolaan perhitungan pajak
2. Mengidentifikasi data transaksi
3. Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
4. Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak ( SPP )
5. Mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP )

Jenis Kegiatan Tanggal Waktu Tempat
belajar Alasan
Perubahan Ttd
1). Menyiapkan pengelolaan perhitungan pajak
2). Mengidentifikasi data transaksi
3). Menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
4). Mengisi Surat Pemberitahuan (SPP)
5). Mengisi Surat Setoran Pajak ( SSP )


B. KEGIATAN BELAJAR
1. Kegiatan Belajar 1
a. Menyiapkan pengelolaan perhitungan pajak :
- Peserta diklat mampu mengelola administrasi pajak
- Peserta diklat mampu mengelola data transaksi

b. Uraian Materi Pembelajaran 1

Pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.
Pada prinsipnya semua pembayaran kepada orang pribadi wajib pajak dalam negeri (WPDN ) dari pemberi kerja sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan wajib dipotong PPh Ps 21.
Penerimaan Penghasilan yang dipotong Ps 21 adalah :
1. Pejabat negara
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Undang-undang No 8 thaun 1974
3. Pegawai, adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan berdasarkan perjanjian kesepakatan kerja baik tertulis maupun tidak tertulis
4. Pegawai tetap
5. Pegawai dengan status wajib pajak luar negeri ( WPLN )
6. Pegawai lepas
7. Penerima pensiun
8. Penerima honorarium
9. Penerima upah

Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Ps 21 :
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur ( gaji, uang pensiun bulanan ) dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur ( THR, Jasa prodeksi, Tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, bonus. Premi tahunan ) dan penghasilan sejenis lainnya yang sipatnya tidak tetap.
3. Upah harian, uapah mingguan. Upah satuan, dan upah borongan.
4. Uang tebusan pensiun, uang pasangan, uang tabungan hari tua, dan jaminan hari tua, dan pembayarn jenis lainnya
5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh WPDN, terdiri dari :
a. Tenaga Ahli
b. Pemain Musik
c. Olah ragawan
d. Penasehat, pengajar, pelatih, dan lain-lain

Adapun suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda mengenal Diri atau identitas WP sebelum memenuhi kewajiban perpajakan, WP harus sudah mempunyai NPWP.

Fungsi NPWP :
- Sebagai indentitas WP dengan mempunyai NPWP berarti WP telah terdaftar di Direktorat Jendral Pajak
- Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan WP
- Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu
- Menjaga ketertiban dalm membayar pajak, pengadministrasian pembayaran pejak dan pengawasan terhadap WP.

Mekanisme NPWP :
- Setiap WP wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ) atau tempat lain yang dicantumkan.
- DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila kewajiban diatas tidak dipenuhi oleh WP.
- WP dapat meminta NPWP walaupun WP tersebut tidak wajib mempunyai NPWP dengan catatan semua kewajiban perpajakan harus dipenuhi.
- Setiap WP hanya mempunyai satu NPWP untuk semua jenis pajak.

Penghapusan NPWP :
- WP orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subyek pajak sudah selesai dibagi

C. RANGKUMAN

Pajak merupakan iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang
Penghasilan yang dikenakan pajak adalah gaji, upah, uang muka pensiun, uang tembusan pensiun.
Sarana dalam administrasi perpajakan antara lain NPWP, SSP, dan SPT.

D. TUGAS 1 :

1. Lakukan observasi pada Kantor Penyuluhan Pajak ( KPP ) setempat untuk mendapatkan
NPWP

E. TEST FORMATIF

1. Jelaskan pengertian pajak
2. Seburtkan 3 jenis penghasilan yang dapat dipotong PPh Ps 21
3. Sebutkan 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dipotong PPh Ps 21

F. LEMBAR KERJA

1. Alat dan bahan : kertas, pensil, baalpoin, penghapus, dan penggaris.
2. Keselamatan Kesehatan Kerja ( K3 ) sesuai dengan bukti-bukti transaksi yang berkaitan
dengan bukti-bukti transaksi
3. Langkah-langkah kerja



2. KEGIATANBELAJAR 2

a. Tujuan Kegiatan Pembelajaran 2

Peserta didik mampu :
1. Mengidentifikadsi daftar gaji karyawan ( PPh Ps 21 )
2. Mengidentifikasi laporan keuangan dan informasi tambahan ( PPh Ps 25 )
3. Mengidentifikasi transaksi pembelian dan penjualan ( ppn Masukan dan PPN Keluaran )
4. Mengidentifikadsi data transaksi penjualan barang mewah ( PPn BM )
5. Mengidentifikasi data penerimaan bunga, royalti ( PPh Ps 23 )
6. Mengidentifikasi Kuitansi pembelian ( Bea Meterai ), SKPD PBB
7. Mengindentifikasi Harga perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

B. URAIAN METERI 2

Untuk menghitung PPh Ps 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari
penghasilan neto Sebulan. Penghasilan neto sebulan diperoleh dengan cara
mengurangi pengahasilan bruto dengan
Biaya jabatan, iuran pensiun, iurang tabungan hari tua, atau tunjangan hari tua yang dibayar oleh pegawai , kemudian disetahunkan.

PPh Kena Pajak = Pengahsilan bruto-biaya jabatan/biaya pensiun-iuran pensiun-PTKP

CONTOH 1 :
Hasan bekerja pada perusahaan PT ABC denganmemperoleh gaji sebulan Rp 2.850.000.00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 30.000.00. Hasan menikah dan mempunyai 1 anak.


Perhitungan PPh Ps 21 :
Gaji sebulan = Rp. 2.850.000.00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan ( maksimal ) = Rp. 108.000.00
2. Iuran pensiun = Rp. 30.000.00 = Rp. 138.000.00

Penghasilan netto sebulan = Rp. 2.712.000.00
Penghasilan netto setahun : 12 x Rp. 2.712.000.00 = Rp.32.544.000.00
3. PTKP setahun :
- Untuk WP = Rp 12.000.000.00
- Tambahan WP
kawin = Rp 1.200.000.00
- Tambahan
- 1 anak = Rp 1.200.000.00
= Rp.14.400.000.00
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp.18.144.000.00


CONTOH 2
Purnomo bekerja pada perusahaan PT Harapan dengan memperoleh gaji sebulan Rp.1.750.000.00
PT Harapan mengikuti program Jamsostek, premi asuransi kecelakaan kerja dan premi asuransi ke
Matian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing Rp.20.000.00 dan Rp.5.000.00
Sebulan. PT Harapan menanggung iuran THT setiap bulan sebesar Rp. 7.500.00 setiap bulan. Disam
ping itu PT Harapan juga mengikuti program kedana pensiun yang pendiriaannya telah disyahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp.40.000.00 sedangkan Purnomo membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000.00. Purnomo sudah menikah dan mempunyai 1 orang anak.

Perhitungan PPh Ps 21 :
Gaji sebulan Rp. 1.750.000.00
Premi asuransi kecelakaan kerja Rp. 20.000.00
Premi Asuran kematian Rp. 5.000.00

Penghasilan bruto sebulan Rp. 1.775.000.00
Pengurangan :
1.Biaya jabatan ( 5% x Rp.1.775.000.00) Rp. 88.750.00
2.Iuran pensiun Rp. 25.000.00
3.Iuran THT Rp. 7.500.00
Rp. 121.250.00

Penghasilan netto sebulan Rp. 1.653.750.00
Penghasilan netto setahun 12 X Rp. 1.653.750.00 Rp. 19.845.000.00
PTKP setahun :
-Untuk WP sendiri Rp. 12.000.000.00
-Tambahan WP setahun Rp. 1.200.000.00
-Tambahan untuk 1 anak Rp. 1.200.000.00
Rp. 14.400.000.00
Penghasikan Kena Pajak ( PK P ) setahun Rp. 5.445.000.00

Perhitungan PPh;

Penghasilan netto dalam egeri Rp. 246.475.000.00
Penghasilan netto luar negeri Rp. 16.000.000.00

Jumlah penghasilan netto Rp. 262.475.000.00
Konpensasi kerugian Rp. 103.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Rp. 159.475.000.00
PPh terhutang PPh 21 :
10 % X Rp. 25.000.000.00 Rp. 2.500.000.00
15 % X Rp. 25,000.000.00 Rp. 3.750.000.00
30 % X Rp.109.475.000.00 Rp.32.842.500.00
Rp. 39.092.000.00
Kredit pajak PPh Ps 24 Rp. 3.922.119.00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 35.170.381.00
Perhitungan angsuran PPh Ps 25 adalah sbb :
Rp. 35.170.381.00 : 12 = Rp 2.930.865.00
MEKANISME PPN DAN PPn BM DI INDONESIA

Pada dewasa ini pemungutan PPN di Indonesia mengenal tiga mekanisme yaitu metode tidak langsung ( indirect Substraction methode ) dengan pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP sebagai subyek pajaknya, indirect substraction method dengan pungutan PPN dan PPN BM yang membayar atas penyerahan BKP dan atau JKP oleh PKP rekanan sebagai subyek pajaknya, dan metode memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri (Self imposition method ) PPN dan PPn BM yang terhutang atas import BKP.

No Obyek Pajak Mekanisme Subyek Pajak
l a)Penyerahan BKP
b)Penyerahan JKP
c)Penyerahan Aktiva bebas
d)Eksport BKP Indirect Substraction method P K P
2 a)Penyerahahn BKP
b)Penyerahan JKP
c)Penyerahan aktiva bebas Indirect Substraction method Pemungutan PPN (sebagai subyek pajak pengganti)
3 a)Import BKP
b)Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar daerah pabean dida
lam daerah pabean
c)Kegiatan membangun sendiri Self imposition method Importir pihak yang memamfaatkan BKP tidak berwujud/JKP, pihak yang membangun ( PKP atau non PKP )

Dokumen-dokumen penting yang diperlukan dalam mekanisme PPN dan PPn BM :
1.Faktur fajak
2.Nota Retur,
3.Surat Setoran Pajak
4.Surat Pemberitahuan masa PPN dan PPn BM ( Formulir 1195 )
5.Surat Pemberitahuan Masa bagi pemungut PPN ( Formulir 1101 PUT )

Istilah-istilah penting yang harus dipahami :
1.Pajak keluaran
2.Pajak masukan
3.Faktur Pajak
4.Barang
5.Barang kena pajak
6.Jasa
7.Jasa Kena Pajak

Pengelompokan obyek PPN, subyek pajak, dan mekanismenya :
No Obyek Subyek Mekanisme DPP Faktur Pajak
1 a)Penyerahan BKP
b)Penyerahan JKP
c)Eksport BKP
d)Penyerahan aktiva bebas PKP Indirect Substraction Method
( PK – PM ) a)Harga jual
b)Penggantian
c)Nilai lain a)Standar
b)Sederhana
c)Dokumen tertentu
2 a)Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN Pemungut PPN Indirect substraction method
(PK-PM)
Pemungut PPN a)Harga jual
b)Penggantian
c)Nilai lain a)Standart
3 a)Import BKP
b)Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar DP
c)Kegiatan membangun sendiri PKP maupun non PKP Self imposition method (memungut,menyetor,dan melaporkan sendiri ) a)Nilai import
b)Jumlah yang dibayar atau selurusnya dibayar
c)40%jumlah pengeluaran A)Dokumen tertentu (Khusus kegiatan membangun sendiri tidak ada faktur pajak)

Tarif dan dasar Pengenaan pajak :
a) Tarif PPN adalah 10 % ( sepuluh persen )
b) Diberlakukan tarif tunggal
c) Tarif PPN atas eksport Barang Kena Pajak adalah 0 % ( Nol persen )
d) PPN terhutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pungutan pajak

PPN terhutang = Tarif X DPP

Faktur Pajak
Paktur pajak adalah bukti pungutan yang dibuat oleh PKP kerena penyerahan BKP dan JKP atau bukti pungutan pajak kerena import BKP yang digunakan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai

Fungsi Paktur Pajak :
1.Bukti pungutan PPN dan PPn BM bagi PKP penjual BKP/JKP atau DJBC atas import BKP.
2.Bukti p[embayaran PPN dan PPn BM bagi PKP pembeli BKP/JKP.
3.Sarana pengkriditan pajak masukan
4.Dasar pembutan nota retur

Faktur pajak terdiri dari tiga macam :
1.Faktur pajak standar ( pasal 13 ayat (4,5,dan 6) UU no 18 th 2000)
2, Faktur pajak gabungan ( pasal 13 (2) UU 18 tahun 2000
3, faktur pajak sederhana ( pasal 13 ayat (7) UU no 18 tahun 2000

Nota retur ( pasal 5A UU PPN)
Ketentuan yang mengatur nota retur masih mengajuh pada KMK lama yaitu SK Menteri Keuangan No 596/KMK . 04 / 1994 dan petunjuk pelaksanaannya berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak No SE – 12 / PJ . 54 / 1994 yang mengatur bahwa :
1. Nota retur dibuat jika terjadi pengembalian BKP
2. Jika atas BKP yang dikembalikan tersebut diganti dengan BKP yang jenis tipe, jumlah dan harganya sama, Nota Retur tidak perlu dibuat.
3. Nota retur dibuat oleh pembeli yang mrngembalikan BKP

PPn BM
Mekanisme PPn BM diatur dalam pasal 5, pasal 8, dan pasal 10 UU PPN yang secara garis besar adalah sebagai berikut ;
a. Atas inpor dan penyerahan BKP yang tergolong mewah
b. PPn BM hanya dipungut satu kali
c. PPn BM tidak dapat dikreditkan
d. Tarif PPn BM didasrkan pada UU No 8 tahun 1983 antara 10 s/d 35 %,
dengan UU NO 11 tahun 1994 diubah menjadi setinggi-tingginya 50% dan
dengan UU no 18 tahun 2000 diubah menjadi setinggi-tingginya 75%
e. Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan PPn BM dengan tarif 0 % oleh karena itu PKP yang mengekspor BKP yang tergolong mewah dapat meminta kembali PPn BM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut,

Obyek Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea materai adalah :
a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian
b. Akta-akta notaris termasuk salinannya
c. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkapnya
d. Surat yang memuat jumlah uang :
1. Yang menyebutkan penerimaan uang
2. Yang menyatakan pembukuan uang atas penyimpanan uang dalam rekening Bank
3. Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank
e. Surat berharga
f. Dokumen yang dikenakan Bea Materai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan

Tarif Bea Materai ( PP No 42 tahun 2000)
1. Tarif bea materai Rp 6000 untuk dokumen huruf a, b, c, dan huruf f
2. Untuk dokumen huruf d dan e dikenakan :
- Nominal sampai Rp 250.000,00 tidak dikenakan bea materai
- Nominal antara Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00 dikenakan bea materai
Rp 3.000,00
- Nominal diatas Rp 1.000.000,00 dikenakan bea materai Rp 6.000,00
3. Cek dan bilyet dikenakan bea materai Rp 3000,00
4. Efek-efek nomonal Rp 1.000.000,00 dikenakan bea materai Rp 3.000,00 dan di atas Rp 1.000.000,00 dikenakan Bea materai Rp 6.000,00

Saat Terhutang
Saat terhutang bea materai :
1. Saat dokumen diserahkan
2. Saat dokumen selesai dibuat
3. Saat dokumen tersebut digunakan

Dasar Pengenaan, Perhitungan dan Penagihan PBB
Dasar pengenaan PBB adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP diteentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

Besarnya NJOP TKP yang ditetapkan terakhir oleh Keputusan Menteri Keuangan No 2001/KMK-04/2000 adalah sebesar RP 12.000.000,00. Untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa obyek pajak, yang diterbitkan NJOP TKP hanya salah satu obyek pajak yang nilainya terbesar.

NJOP dapat dibedakan :
1. NJOP atas sektor pedesaan / perkotaan
2. NJOP atas sektor perkebunan
3. NJOP atas sektor kehutanan
4. NJOP atas sektor pertambangan
5. NJOP atas usaha bidang perikanan
6. NJOP atas obyek pajak yang bersifat khusus

Dasar perhitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) . Berdasarkan PP NO 12 th 2002 besarnya NJKP untuk perhitungan PBB ditentukan sbb:
1. Sebesar 40% dari NJOP untuk :
a. obyek pajak perkebunan
b. obyek pajak kehutanan
c. obyek pajak PBB lainnya apabila NJOP lebih dari satu Milyar
d. Obyek pajak pertambangan
2. Sebesar 20% NJOP untuk
a. Obyek PBB dan bangunan lainnya apabila NJOP kurang dari satu Milyar
Dasar Penagihan PBB ada tiga yaitu :
1. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
2. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
3. Surat Tagihan Pajak (STP)

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea perolehan atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yaitu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atu bangunan oleh orang pribadi atau badan . Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan beserta bangunan di atasnya.

Subyek dan Obyek Pajak BPHTB
Subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subyek pajak yang dikenakan kewajiban membyara pajak menjadi wajib pajak ( Pasal 4 ).
Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. BPHTB dikenakan kepada peristiwa hukum atau perbuatan hukum atas transaksi/pengalihan yang meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru (pasal 2).

RANGKUMAN
1. Pph Pasal 21 merupakan pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan atas penghasilan tetap.
2. Mekanisme pungutan atas PPN dan PPnBM dikenakan atas tiga mekanisme inderect substaction method dengan PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP sebagai subjek pajak, inderect substraction method dengan pungutan PPN dan PPnBM yang membayar penyerahan BKP atau JKP oleh PKP rekanan sebagai subjek pajaknya, dan self imposition method.
3. Faktur pajak terdiri dari tiga macam:
a. Faktur pajak Standart
b. Faktur pajak Gabungan
c. Faktur pajak Sederhana
4. Bea Materai tarifnya diberlakukan berdasarkan PP No. 42 tahun 2000

Tugas 1.
1. Lakukan observasi ke kantor pajak setempat.
2. Susun laporan dari hasil observasi tersebut dalam bentuk kelompok.

Tes Formatif.
1. Sebutkan jenis penghasilan yang termasuk dan tidak termasuk objek PPh Pasal 21.
2. Berikan rumus untuk menghitung PPh kena Pajak.
3. Jelaskan tiga mekanisme pemungutan PPN di Indonesia!
4. Sebutkan dokumen penting yang diperlukan dalam mekanisme PPN dan PPnBM!
5. Sebutkan tiga jenis faktur pajak.

Kunci jawaban (terlampir)

suka dengan artikel ini? klik disini

0 komentar

Posting Komentar